Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-140 dalam rangka persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa menjadi Prakarsa DPRD, yang di gelar di ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, pada Senin (29/4/2024).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, mengatakan bahwa melalui Paripurna kali ini DPRD Provinsi Gorontalo telah menyetujui Ranperda tersebut menjadi Prakarsa DPRD.
“Jadi tadi membahas tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan juga Ranperda tentang sistem kesehatan daerah, dan kita sudah sepakati ini untuk nantinya pada paripurna berikutnya kita akan bahas bersama eksekutif,” kata Paris.
Paris juga menambahkan, bahwa Ranperda terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol ini adalah revisi dari peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya.
“Itu sudah lama sekali, belasan tahun yang lalu, sehingga kita revisi kembali berdasarkan regulasi yang ada. Maka, sebelum kita menetapkan ini telah dilakukan konsultasi kepada kementerian,” tambahnya.
Selain persetujuan terhadap Ranperda, lanjut Paris, Paripurna ini juga membahas mengenai rekomendasi DPRD terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait dengan aset-aset milik daerah.
“Jadi tadi sudah disepakati juga untuk pembentukan pansus aset, karena ini domain daripada Komisi I maka, pansus aset akan diserahkan kepada Komisi I yang akan kami legitimasi keputusannya,” pungkasnya. (Adv)