KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, akhirnya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Zakat, Senin (17/5/2021) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Pansus II Dekot, Darmawan Duming mengungkapkan, sebagai anggota DPRD mereka telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Zakat bersama-sama dengan pihak eksekutif.
“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami, dalam hal menyelesaikan pembahasan terkait ranperda pengelolaan zakat di Gorontalo, yang dimana dalam ranperda ini terdiri dari 40 Pasal,” ungkapnya.
Dalam ranperda tersebut, lanjut Darmawan, tertuang segala tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh Baznas, sehingga ia berharap nantinya akan lebih baik lagi.
“Dengan hadirnya perda ini, semoga nantinya akan lebih baik lagi, terkait pelayanan dan pendistribusian terkait dengan zakat baik zakat fitrah ataupun zakat mall, infak, sedekah, dan bantuan sosial lainnya, sehingga nanti bisa terakomodir kepada masyarakat yang membutuhkan dan berhak untuk menerima sesuai dengan syariat islam yang kita pahami bersama,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Baznas, Marzuki Pakaya menambahkan, setelah Perda ini rampung, akan ditindaklanjuti lagi bersama dengan studi banding ke daerah Sulawesi Selatan, untuk melihat langsung perda pengelolaan zakat yang ada disana.
“Ini sangat penting, dimana ini nantinya kita akan bisa menirukan atau melihat contoh secara langsung tentang perda pengelolaan zakat yang sudah diterapkan duluan disana,” pungkasnya. (adv/ryn)