Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menerima sejumlah masa aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa Gorontalo, Selasa (4/2/2025), bertempat di Halaman Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Masa aksi tersebut disambut langsung oleh anggota DPRD Kota Gorontalo, dalam hal ini Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, bersama seluruh anggota Komisi II DPRD Kota Gorontalo.
Dalam demo tersebut, masa aksi menyampaikan tuntutan terkait persoalan izin bangunan Indogrosir Gorontalo yang berada di Jl. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) RTRW.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, saat menyambut masa aksi, menjelaskan bahwa persoalan izin bangunan Indogrosi ini telah selesai dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada beberapa bulan lalu, bersama-sama seluruh pihak terkait.
“Saat itu kami hadirkan Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PU. Sehingga seingat saya, persoalan Indogrosir ini sudah dijelaskan secara detail oleh semua pihak, yang berkompeten dalam pembangunan Indogrosi tersebut,” kata Herman.
Sementara itu, terkait dengan Perda RTRW sendiri, lanjut Herman menuturkan, bahwa Perda tersebut mengalami perubahan pada tahun 2018. Kemudian ditindaklanjuti dengan rencana detail tata ruang.
“Dengan adanya perubahan Perda tersebut, dimana yang awalnya itu kawasan pertanian, kemudian berubah menjadi kawasan permukiman. Sehingga memungkinkan untuk dibangun tempat usaha, beda halnya kalau statuta masih kawasan pertanian, itu tidak bisa,” pungkasnya. (Adv)