Komisi II Gelar Rapat Bersama RSUD. Aloei Saboe dan Otanaha : Bahas Pengelolaan Keuangan

Rapat kerja Komisi II DPRD Kota Gorontalo bersama RSUD Aloesaboe dan RSUD Otanaha. (Foto: Nazwah)

Pojok6.id (DPRD) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat kerja komisi, dalam rangka pembahasan terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe dan Otanaha, Selasa (4/2/2025).

Ketua Komisi II , , mengungkapkan bahwa dari hasil rapat perdana bersama RSUD Aloei Saboe dan RSUD Otanaha ini, pihaknya telah menghasilkan sejumlah kesimpulan. Baik terkait dengan persoalan pemungutan retribusi parkir maupun pengelolaan keuangan di RSUD.

“Pertama kami menyimpulkan bahwa sangkaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir, itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi sangkaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir. Semua biaya yang diterima dari hasil parkir tersebut masuk pada pengelolaan RSUD Aloei Saboe. Kalaupun persoalan yang terjadi pada hari Jumat tersebut, itu karena petugas parkir kehabisan tiket, sehingga itu diantisipasi sementara dan itu dituangkan dalam bentuk catatan. Nah, nanti pada saat perhitungan pendapatan parkir itu juga akan diperhitungkan, dan itu bukan karena ada perintah dari oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Herman.

Read More
banner 300x250

Selanjutnya, terkait dengan kebijakan BPJS, Herman mengatakan, bahwa pihaknya telah menyarankan kepada pihak eksekutif untuk segera mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait dengan prosedur-prosedur ataupun tatacara pelayanannya.

“Jadi bukan masyarakat tidak dilayani, tetapi kebijakan dari BPJS untuk penyakit-penyakit tertentu, harus melalui pelayanan Pratama dulu. Kalau lewat Puskes, BPJS-nya bisa berlaku, tetapi kalau langsung ke rumah sakit itu tidak berlaku, sehingga masyarakat tersebut masuk pasien umum. Nah, ini yang butuh disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, masih kata Herman, Komisi II juga meminta kepada pihak eksekutif dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Gorontalo, untuk menganggarkan dana talangan bagi masyarakat yang tidak mampu yang tidak ter-cover didalam BPJS.

“Karena dana talangan itu untuk meng-cover kepada masyarakat Kota Gorontalo yang tidak ter-cover BPJS ataupun penyakitnya tidak ter-cover dari BPJS, itu boleh di tanggulangi atau dibiayai melalui dana talangan tadi,” tambahnya.

Terakhir, Herman juga meminta agar kedepannya pihak RSUD Aloei Saboe dapat melakukan perbaikan terhadap pengelolaan lahan parkir, dengan memberlakukan parkir elektronik. Seperti yang ada di RSUD di Kotamobagu yang sudah memberlakukan parkir elektronik.

“Ini gunanya yang pertama untuk memberikan rasa nyaman kepada para pengunjung yang menggunakan kendaraan, juga untuk memaksimalkan pengelolaan parkir yang ada di rumah sakit itu sendiri,” tandasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60