Pojok6.id (Gorut) – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Gorontalo Utara (Gorut) terus memantapkan, pembahasan soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bantuan hukum bagi masyarakat.
Wakil Ketua Pansus I, Matran Lasunte menjelaskan, bahwa pembahasan itu saat ini sudah masuk pada tahap klasifikasi masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut.
“Jadi sekarang yang kita bahas masih seputar pasal 6, tentang status yang terkait dengan klasifikasi miskin, yang layak diberikan bantuan hukum dari pemerintah daerah,” ungkap Matran di Kantor DPRD Gorut, Senin (31/1/2022).
Selain klasifikasi masyarakat miskin, dia katakan, pihaknya juga tetap memperhatikan persyaratan-persyaratan lainnya, yang masih berhubungan dengan bantuan hukum ini.
“Salah satunya yaitu tentang lembaga bantuan hukum yang patut untuk dipakai jasanya, dalam memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya. (Jar)