Kota Gorontalo – Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan jalan, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo bersama pihak kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat melakukan penertiban. Hal ini juga sebagai bentuk tindak lanjut mulai beroperasinya Terminal Dungingi sejak bulan September.
Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo bersama Kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat melakukan penertiban angkutan kota dan transportasi lainnya, di ruas jalan John Aryo Katili atau yang lebih dikenal dengan Jalan Andalas, Selasa (16/10/2018).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro mengatakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan dengan dipindahkannya Terminal Andalas ke Dungingi. “Semua aktifitas bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang merupakan kewenangan pusat, itu harus berada di Dingingi. Termasuk aktifitas menaikan dan menurunkan penumpang harus dilakukan disana,” kata Jamal.
Sementara untuk angkutan Antar Kota Dalam Provinsi, Jamal menambahkan, seperti yang berangkat dari Pohuwato dan Boalemo harus diarahkan ke Terminal Dungingi. “jadi hari ini sekaligus mensosialisasikan jalur angkutan yang berasal dari Pohuwato dan Boalemo, diarahkan ke Terminal Dungingi,” ungkapnya. (idj)