Kota Gorontalo – Sebut Partai Amanat Nasional (PAN) terima mahar saat Pemilihan Wali Kota Gorontalo lalu melalui komen di status media sosial Facebook, Mikson Yapanto dilaporkan ke Mapolres Gorontalo Kota, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Gorontalo, Ramdan Datau, mendatangi Mapolres Gorontalo Kota, Jumat sore (14/9/2018), bersama sejumlah pengurus partai tersebut. Kedatangannya ini untuk melaporkan komen di media sosial oleh Mikson Yapanto, yang dianggap mencemarkan nama baik Partai Amanat Nasional.
“Kami datang untuk melaporkan Mikson Yapanto, terkait komennya di status media sosial Facebook yang mengatakan kami di PAN yang saat itu mengusung pasangan ADHA-CBD menerima mahar, dari salah satu partai selaku promotor saat Pilwako lalu,” kata Ramdan.
Menurutnya, jika memang tidak terbukti apa yang disampaikan oleh Mikson Yapanto tersebut, maka ini merupakan pencemaran nama baik bagi partainya. “Katanya kami menerima mahar, makanya itu kami ingin pembuktian hal tersebut. Karena kalu tidak terbukti, ini kan fitnah namanya,” tutup Ramdan. (idj)