Dinas PUPR Tinjau Proyek Jalan Wisata dan Jalan Lingkungan Di Bone Bolango

Kepala Dinas PUPR, Handoyo Sugiharto dan Kepala Bidang Cipta Karya, Yuliana Rivai, Selasa (28/05/2019) saat meninjau pengerjaan proyek jalan lingkungan di Desa Lombongo Kecamatan Suwawa Tengah dan Kelurahan Padengo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango. (Foto : Dinas PU)

GORONTALO Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang () Provinsi Gorontalo memastikan pengerjaan lingkungan di Desa Kecamatan Suwawa Tengah dan Kelurahan Padengo Kecamatan Kabila Kabupaten kualitasnya sesuai dengan perencanaan.

Monitoring pekerjaan oleh pihak ketiga ini dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR, Handoyo Sugiharto dan Kepala Bidang Cipta Karya, Yuliana Rivai, Selasa (28/05/2019).

Mereka turun langsung ke beberapa lokasi  pekerjaan yang sementara dilaksanakan oleh pihak kontraktor.

Read More
banner 300x250

Peninjauan langsung ini bertujuan untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku. Proyek jalan lingkungan ini untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di pemandian air alami Lombongo  dan pekerjaan jalan lingkungan yang berada di Padengo. Proyek di Lombongo mengalami keterlambatan penyelesaian.

“Kami meninjau 2 lokasi pekerjaan, di tempat Lombongo dibangun jalan paving block. Juga jalan lingkungan di Padengo,” kata Yuliana Rivai, Kepala Bidang Cipta Karya.

Proyek jalan wisata Lombongo menggunakan anggaran tahun 2019 sebesar Rp192 juta, menggunakan konstrusi paving block sepanjang 234 meter  dengan lebar  2,2 meter, waktu pelaksanaan 120 hari.

Jalan lingkungan di dusun 1 dan 2 Kelurahan Padengo menggunakan anggaran APBD tahun 2019 sebesar Rp67 juta, konstruksi rabat beton sepanjang 132 meter dengan lebar 2,5 meter, waktu pelaksanaan 90 hari.

“Proyek Lombongo memang ada keterlambatan, pekerjaan jalan lingkungan di Padengo sudah selesai 100 persen,” ujar Yuliana Rivai

Yuliana menambahkan Dinas PUPR telah memberikan kesempatan kepada pihak ketiga melalui SCM-1 dan SCM-2 yang saat ini dalam tahap uji coba. Ia berharap setelah lebaran ini pihak ketiga bisa dapat mengejar sisa pekerjaan. (Adv)

Sumber : Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60