BONE BOLANGO – Desa Alale dan Lombongo, dua dari sekian banyak desa di Kabupaten Bone Bolango yang terdampak bencana banjir mendukung lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Banjir.
Sri Harnani, Sekretaris Desa Alale menilai lahirnya perda pengendalian banjir di Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo bisa mengurangi dampak kerusakan sarana dan prasarana serta kerugian bagi warga yang ada di Desa Alale.
“Kita sadari memang bencana banjir ini tidak bisa kita hindari sepenuhnya, namun dengan Perda yang akan lahir setidaknya bisa mengurangi dampak kerusakan ataupun kerugian di Desa Alale”Ungkap Sri.
Sri juga mengatakan bencana banjir di tahun 2020 yang sudah terjadi tujuh kali berturut-turut, sangat berdampak bagi masyarakat. Terutama dampak perekonomian akibat jembatan yang menghubungkan Desa Alale-Molintonggupo yang putus serta kerusakan pada wisata alam yang dibangun dari anggaran Dana Desa.
“Dampak ekonomi sangat terasa karena jembatan penghubung Desa Alale-Molintonggupo yang putus, lalu lintas perdagangan barang dan jasa dari warga Desa Alale maupun sebaliknya sampai saat ini masih sulit. Selain itu dampak lainnya yaitu kerusakan sarana desa berupa wisata alam yang dibangun melalui Dana Desa juga hancur semuanya”Jelas Sri.
Sementara itu, Zulkifli Abdullah Kepala Desa Lombongo juga menginginkan lahirnya perda pengendalian banjir. Dari hasil FGD pada penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda), Zul mengatakan pada intinya perda pengendalian banjir tersebut mampu mengurangi resiko bencana banjir yang sewaktu-waktu terjadi.
“Ini sangat positif, karena pada intinya Perda pengendalian banjir ini saya nilai mampu mengurangi resiko dampak bencana banjir. Karena sesuai hasil FGD dari penyusunan Ranperda pengendalian banjir semua stakeholder terkait turut dilibatkan” Terang Zul.(Aan)