Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicara Tingkat I (Satu) dalam rangka Penyampaian Wali Kota Gorontalo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Eksekutif, tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor, Senin malam (19/5/2025).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa menyampaikan, bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Gorontalo telah melaksanakan rapat terkait jadwal dan mekanisme pembahasan Ranperda usul inisiatif eksekutif, tentang pemberian insentif dan atau/kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, sehingga rapat paripurna ini adalah langkah awal dalam pembahasan peraturan daerah tersebut.
“Dalam rangka perencanaan penyusunan produk hukum daerah agar terarah, terprogram dan sesuai prioritas, maka perlu adanya program pembentukan produk hukum daerah setiap tahunnya, dan untuk rancangan peraturan daerah Kota Gorontalo tentang pemberian dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan atau/investor, telah masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025,” ungkap Irwan dalam sambutannya.
Menurut Irwan, Kota Gorontalo dengan sebutan kota jasa dan pusat perdagangan telah berkembang dengan pesat. Sehingga Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan atau/investor sangatlah penting, untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan tentunya diiringi terciptanya lapangan kerja baru.
“Maka ranperda ini diharapkan dapat menciptakan daya tarik atau merangsang lebih banyak investor, untuk melakukan investasi di Kota Gorontalo,” harapnya.
Setelah disampaikannya Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, maka diharapkan kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Gorontalo, agar kiranya dapat mempersiapkan pemandangan umumnya atas tersebut yang nantinya akan disampaikan pada Rapat Ranperda Paripurna Pembicaraan tingkat I (Lanjutan). (Adv)