Gelar Paripurna : DPRD Kota Gorontalo Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2024

Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024 oleh DPRD Kota Gorontalo. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2024, Senin malam (19/5/2025), yang digelar di Aula I Kantor .

Ketua DPRD Kota Gorontalo, mengungkapkan, bahwa sejak diterimanya LKPJ kepala daerah Kota Gorontalo kepada ketua DPRD Kota Gorontalo, maka pihaknya segera membahas dengan merujuk pada amanat peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pada pasal 20 ayat 1, yang memberikan batasan waktu selama 30 hari.

“Maka kami langsung menggelar rapat paripurna internal, dalam rangka membentuk Panitia khusus (Pansus) melalui surat keputusan DPRD Kota Gorontalo nomor 1 tahun 2025, dimana Pansus ini merumuskan laporan serta bertugas untuk membahas LKPJ kepala daerah tersebut, dan alhamdulillah lancar dan berjalan sebagaimana yang kami harapkan,” ujarnya.

Read More
banner 300x250

Selain itu, Irwan juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang ikut terlibat didalam pembahasan LKPJ ini, seperti tim Pansus LKPJ, tim pakar DPRD Kota Gorontalo dan para pihak eksekutif Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan LKPJ kepala daerah Kota Gorontalo tahun 2024, yang berisi catatan-catatan strategis, berupa kritikan, saran dan masukan atas kinerja pemerintah daerah.

“Disamping itu juga, melalui rekomendasi ini diharapkan akan menjadi pendorong bagi pemerintah daerah, untuk melakukan berbagai terobosan yang dianggap perlu dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka menjamin terciptanya penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan yang lebih baik,” pungkasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penandatanganan surat keputusan DPRD Kota Gorontalo tentang rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah 2024, Ketua DPRD Kota Gorontalo dan Wali Kota Gorontalo. Kemudian penyerahan berita acara dan surat keputusan DPRD Kota Gorontalo dari Ketua DPRD kepada Wali Kota Gorontalo. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60