Gorontalo – Berbagai cara dilakukan orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kejahatan, salah satunya penipuan melalui media sosial. Seperti yang dilakukan oleh BI, warga Kecamatan Tapa, Bone Bolango, yang mencatut nama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, untuk mengelabui orang di media sosial.
Aksi yang dilakukan pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bentor ini, tak tanggung-tanggung. Menggunakan nama Rusli Habibie untuk melalukan penipuan hingga mengajak korban wanita untuk berhubungan badan. Menurut pengakuannya, sudah 3 wanita yang menjadi korban aksinya.
Selain mengajak berhubungan badan, pelaku yang sudah melakukan aksinya selama dua bulan ini juga berhasil membawa kabur barang berharga para korban, seperti telepon genggam, emas, uang dan lain sebagainya.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Handy Senonugroho membenarkan aksi yang dilakukan oleh BI, yakni mencatut nama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam aksinya.
“Modusnya meminta pertemanan lewat Facebook, bertukar pesan dan ketemuan. Yang bersangkutan mencatut nama salah satu pejabat, yakni Gubernur Gorontalo untuk melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Handy, Rabu (21/11/2018).
Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korbannya melapor ke polisi. Dengan berpura-pura sebagai korban, polisi berhasil menangkap pelaku pada 9 November 2018 lalu.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat diwawancara mengungkapkan apresiasinya atas gerak cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Jelas saya sangat dirugikan, nama baik dan jabatan saya. Karena apa yang dilakukan pelaku dengan mencatut nama saya, sangat memalukan,” kata Rusli.
Ia berharap, kasus penipuan seperti ini yang menggunakan nama pejabat tidak terjadi lagi di Gorontalo. Untuk itu, Gubernur dua periode ini menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai merugikan orang lain.
“Sejak tahun 2016, saya sudah tidak lagu menggunakan media sosial, seperti Facebook, instagram, ataupu twitter. Jadi saya harap, jangan mudah percaya jika ada yang meminta pertemanan di media sosial atas nama saya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang Penggelapan dan Penipuan. UU ITE tidak diikutsertakan, mengingat pelaku melakukan aksi penggelapan dan penipuan secara langsung. (idj)