Bupati Gorut Serahkan Nota KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2018 Ke DPRD

Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin menyampaikan Nota Kebijakan umum anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Gorontalo Utara, Selasa (4/9). Foto : Dok. Hms Gorut

– DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati, terhadap pembahasan rancangan Kebijakan umum anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2018.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Gorontalo Utara, Selasa (4/9/2018), Bupati Gorontalo Utara menyampaikan Nota Kebijakan umum anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2018.

Dalam sambutannya, Indra Yasin menyampaikan bahwa kebijakan umum perubahan anggaran tahun 2018 Kabupaten Gorontalo Utara, merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2018. Kemudian kebijakan umum perubahan anggaran dan PPAS perubahan merupakan acuan dalam pemyusunan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2018.

Read More
banner 300x250

“Perubahan yang terjadi dengan menyesuaikan kebijakan penganggaran pada alokasi pendapatan, alokasi belanja, dan alokasi pembiayaan daerah dengan tujuan untuk mengimplementasikan program dan kegiatan agar lebih efektif dan efisien,” kata Indra Yasin.

Menurutnya, penyebab terjadinya perubahan pada pendapatan daerah diantaranya, adanya kenaikan pada dana bagi hasil pajak baik dari pemerintah Provinsi maupun pemerintah daerah Kabupaten Gorut, adanya sisa hasil tender (SHT) dari pelaksanaan program kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang menyebabkan perubahan pada pengeluaran daerah yakni pada belanja langsung dan belanja tidak langsung.

“Dari Jumlah alokasi APBD 2018 yakni Belanja tidak langsung sebesar Rp.405.116.937.373 setelah perubahan akan naik menjadi Rp.408.982.695.222, dan belanja langsung yang awalnya sebesar Rp.342.720.278.336 Akan dinaikkan menjadi Rp.343.448.448.083,” lanjutnya.

Dengan adanya dinamika pembangunan serta tuntutan keadaan, mengharuskan pemerintah daerah Kabupaten Gorut untuk melakukan perubahan pada kedua jenis belanja daerah tersebut.

Meski demikian, Bupati Indra menyadari bahwa kebutuhan APBD ini belum dapat mengakomodir semua kebutuhan untuk menanggulangi permasalahan yang terjadi khususnya di tengah Masyarakat. (rls/idj)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60