Gorontalo – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Provinsi Gorontalo menyita sedikitnya 250 jenis kosmetik ilegal atau tanpa ijin edar dari BPOM. Kosmetik dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp.245 juta ini disita dari 18 sarana penjualan, baik penjualan online, toko modern hingg toko khusus kosmetik yang ada di Gorontalo.
Kepala BPOM Gorontalo, Yudi Noviandi dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Senin (10/12/2018) mengatakan, seluruh barang bukti ini merupakan hasil operasi yang dilaksanakan selama 2 minggu, bersama instansi terkait.
“Seluruh barang bukti ini kami sita dari 18 toko dan penjualan online, dengan jumlah total sebanyak 16.913 produk kosmetik dan obat ilehal. Namun paling banyak kami temukan dari penjualan online, dengan nama akun Hubby Olshop,” kata Yudi.
Yudi menambahkan, sangsi yang akan diberikan kepada penjual kosmetik dan obat-obatan tanpa ijin edar ini, masih beriupa sangsi administratif. Namun jika hasil pemeriksaan dinyatakan melanggar undang undang kesehatan, maka akan dijerat dengan sangsi pidana.
Pihak BPOM Gorontalo mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik dan obat-obatan, terutama yang dibeli melalui penjualan online. (idj)