Jelang Idulfitri, DPRD Provinsi Gorontalo Sidak Makanan Kadaluarsa

Sidak Makanan Kadaluarsa

Pojok6.id (DPRD) – Menjelang hari raya idul Fitri 1443 H, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Gorontalo (DPRD) Provinsi Gorontalo bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan () Gorontalo, melakukan monitoring makanan kadaluarsa, di Toko Simpang Tiga, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (26/4/2022).

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Gorontalo dan tidak menemukan makanan dan minuman yang dijual yang melewati batas waktu” Ucap Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, .

Menurut Espin, pengedar atau penjual makanan dan minuman kadaluarsa merupakan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Hal ini lantaran akan sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat atau konsumen.

Read More
banner 300x250

“Kami Komisi IV Gorontalo tak segan untuk menindak dan bekerja sama dengan lembaga terkait. Dan dalam waktu dekat kami juga akan mengunjungi toko-toko besar untuk memastikan barang yang dijual bebas dari kadaluarsa,” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menegaskan jika pengawasan tersebut meliputi keamanan, penyimpanan dan gudang. Agar kemasan barang-barang yang akan diedarkan tidak rusak sebelum dijual.

“Dari pantauan kami, ada beberapa gudang atau ritel yang tidak memenuhi ketentuan. Misalnya dari segi penyimpanan, kadaluarsa atau tata cara menyimpan tidak memenuhi syarat. Dan kami langsung berikan surat peringatan agar mereka memperbaiki semuanya sesuai SOP,” Ungkapnya. (Adv/Lan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60