BPK Gorontalo Serahkan LPK Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Kabgor dan Bone Bolango

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah bersama Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Kris Wartabone, Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto, Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Halid Tangahu, Wakil Bupati Bone Bolango, Merla S. Uloli, serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Foto istimewa

Pojok6.id (Gorontalo) – Badan Pemeriksa Keuangan () Perwakilan Gorontalo menyerahkan Laporan Pemeriksaan Kinerja (LPK) atas Penyediaan Akses Air Minum dan yang Layak dan Aman Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan Instansi Terkait Lainnya di Limboto dan pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Instansi Terkait Lainnya di Suwawa.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menyampaikan, pokok-pokok hasil pemeriksaan atas penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman perlu mendapat perhatian Pemerintah. Setidaknya ada 5 point penting yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango.

“Pertama Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango belum menyediakan tempat penampungan air yang dapat dijangkau dengan mudah. Permasalahan tersebut mengakibatkan masyarakat tidak dapat mengonsumsi air dengan segera. Hal ini disebabkan karena Dinas PUPR belum memprioritaskan penyediaan insfrastruktur air minum yang mudah dijangkau oleh

Read More
banner 300x250

masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut Ahmad juga mengatakan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bolango dan Perumda Tirta Limutu serta Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) Desa selaku penyelenggara SPAM, belum dapat memenuhi kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat minimal 60 liter per hari per orang dan tersedia selama 24 jam, serta kualitas air minum yang diproduksi belum memenuhi standar kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492/MENKES/PER/JV/2010 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

“Ketiga, Perumda Tirta Bolango dan Perumda Tirta Limutu dan KPSPAMS Desa belum memproduksi air yang memenuhi standar kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum,” ungkapnya

Selain itu juga Dinas PUPR belum memprioritaskan anggaran untuk penyediaan kekurangan akses sanitasi berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tangki septik terutama di area berisiko rawan sanitasi.

“Dinas Kesehatan juga belum menyusun rencana dan strategi komunikasi perubahan perilaku masyarakat untuk berperilaku higienis dan saniter,” ungkapnya

Melihat hal ini, BPK menyimpulkan bahwa permasalahan terkait keterjangkauan, ketersediaan dan kualitas air minum, merupakan penyebab belum optimalnya upaya Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango dalam menyediakan akses air minum yang layak dan aman. Selain itu, permasalahan terkait sarana prasarana pembuangan (capture) dan penampungan (containment) serta perilaku masyarakat, merupakan penyebab belum optimalnya upaya Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango dalam menciptakan lingkungan yang sehat.

“Berkaitan dengan permasalahan tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah terkait memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60