Bolos Kerja Usai Lebaran, 45 ASN Gorut Diberikan Sanksi

Sekda Gorut, Ridwan Yasin memastikan ada 45 ASN yang akan dikenakan sanksi karena tidak hadir pada apel perdana usai libur lebaran 2019 dan juga melakukan sejumlah pelanggaran lain terkait disiplin. (Foto : Sudin Lamadju)

KWANDANG – Ketidakhadiran para di pemkab untuk mengikuti apel perdana pasca libur lebaran 2019 terus diseriusi oleh Gorontalo Utara, . Pada Selasa (11/06/2019), Ridwan Yasin memastikan ada 45 ASN yang tidak hadir dalam apel perdana tersebut tanpa alasan yang jelas. Ke 45 ASN itupun dipastikan akan dikenakan sanksi.

“Bagi Aparatur Sipil Negara  yang tidak masuk pada 10 juni 2019 kemarin, maka akan diberi sanksi tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan “ Kata Ridwan Yasin saat ditemui dirumah jabatannya.

Selain karena tidak hadir pada apel perdana libur pasca lebaran 2019 menurut Ridwan pemberian sanksi juga didasarkan pada penilaian kedisiplinan selama ini dari ke 45 ASN tersebut.

Read More
banner 300x250

“ misalnya dari 45 orang ini. Ada yang memang dia sering tidak hadir di upacara hari besar.dikantor juga dia tidak disiplin “ ujarnya.

Dari penilaian itu maka Ridwan menegaskan siap memilih untuk menjatuhkan sanksi paling berat berupa penurunan pangkat satu tingkat. Untuk ASN yang memiliki melanggar disiplin namun masih dalam  batas kewajaran maka dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

“ yang tidak hadir pada 10 Juni 2019 kemarin, sanksinya kita tunda kenaikan gaji berkala. Jadi seperti itu, pemberian sanksi proporsional “ ia menambahkan. (Adv-KT06)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60