Pojok6.id (Pohuwato) – Beredar sebuah pesan melalui WhatsApp yang berisi kewajiban masyarakat menunjukkan kartu vaksin saat mengurus berbagai keperluan admistrasi di kantor camat Paguat. Dalam pesan menyebutkan langkah itu dilakukan untuk mempercepat vaksinasi warga di wilayah Paguat.
“Yang terhormat lurah dan kades se kecamatan Paguat. Sebagai langkah untuk percepatan vaksin maka diberitahukan bahwa dihimbau masyarakat yang mengurus surat KK, SKTM, SPPHT, Rekomendasi izin usaha, proposal dan lain-lain maka wajib menunjukkan kartu vaksin. Harap menjadi perhatian dari seksi pelayanan kantor camat Paguat,” bunyi pesan tersebut.
Camat Paguat, Arman Mohamad saat dikonfirmasi menyatakan pesan itu benar adanya. Namun demikian belum diterapkan di masyarakat sebab masih dibahas bersama kepala desa dan lurah.
“Dan ini baru pembicaraan di group internal. kami minta masukan dari lurah dan kades. Saya belum turunkan surat resmi ke desa-desa,” kata Arman Mohamad melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, (26/8/2021).
Diingatkan pentingnya vaksinasi erat kaitannya dengan kesehatan menghadapi kondisi Pandemi Covid-19. Saat ini kartu vaksin kartu vaksin sangat diperlukan untuk berbagai keperluan termasuk dalam kepentingan melakukan perjalanan.
Dikatakan pula, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah kecamatan merupakan langkah mendukung suksesnya program vaksinasi. Untuk diketahui bahwa persentase vaksinasi Covid-19 di kecamatan Paguat masih tergolong rendah sekitar 20 persen.
“Fleksibel bersifat himbauan jika sehat, tidak memiliki penyakit komorbit maka disarankan vaksin dulu. Kalau yang belum bersedia maka dilakukan edukasi bahwa vaksin untuk kepentingan mereka. Selain faktor kesehatan juga termasuk jika melakukan perjalanan. Prosentase vaksinasi di Paguat sangat rendah hanya berkisar 20,1 %,” jelasnya. (Nal)