Baznas Provinsi Gorontalo Klarifikasi Tudingan Dugaan Penyelewengan Dana Zakat

Baznas
Iwan Idrus Adam, Komisioner Bidang Pendistribusian, Baznas Provinsi Gorontalo. (Foto: Aan)

KOTA GORONTALO –  Iwan Idrus Adam, Komisioner Bidang Pendistribusian, Baznas Provinsi Gorontalo kepada Pojok6.id mengklarifikasi tudingan , Aleg Deprov Gorontalo yang menyatakan bahwa diduga menyelewengkan dana .

“Perlu kami tekankan selama ini Baznas yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk menyalurkan paket sembako kepada masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid-19, kami hanya menyalurkan paket sembako dan tidak ada pemberian uang tunai seperti yang dinyatakan oleh Pak Adhan Dambea”ungkap Iwan.

Menurutnya didalam bukti penerimaan yang ditandatangani oleh penerima sembako yang diserahkan Banzas memang dibutuhkan sebagai bukti pertanggung jawaban. Bukti penerimaan itu memuat kolom jumlah yang diterima, namun kolom tersebut diperuntukkan untuk diisi jumlah paket sembako bukan nominal uang tunai.

Read More
banner 300x250

“Kami mengapresiasi kerja-kerja pengawasan dari Pak Adhan sebagai anggota dewan, namun tudingan bahwa dalam bukti penyerahan itu ada kolom jumlah penerimaan uang namun tidak ada uang yang diterimakan.Hal tersebut sungguh keliru karena kolom itu hanya akan diisi dengan jumlah paket sembako bukan penerimaan uang”jelas Iwan.

Sejauh ini, Iwan menjelaskan pihaknya memang melakukan kerja sama dengan beberapa dinas terkait untuk menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dan hal itu diakuinya merupakan imbauan dari Gubernur, Rusli Habibie kepada Baznas untuk ikut terlibat.

“Sejak tanggal 3 April sampai dengan 31 Desember 2020 kemarin, total sembako yang sudah tersalurkan kepada masyarakat berjumlah 137.393 Paket atau nominalnya 7,8 Miliar lebih. Dan dalam penyaluran itu kami bekerja sama dengan Dinas Kumperindag sebagai penyedia bahan pokok sembako serta Dinas Sosial sebagai penyedia data Mustahiq yang disesuaikan pada pendataan BDT”pungkasnya.

Sebelumnya, pada pemberitaan yang beredar, Adhan Dambea menuding Baznas Provinsi Gorontalo diduga telah menyelewengkan dana zakat,yakni dengan menyelipkan bukti pertanggung jawaban penerimaan sembako berbarengan dengan  bukti pertanggung jawaban penerimaan uang tunai kepada masyarakat.Atas hal itu, Adhan Dambea meminta agar Gubernur Gorontalo sekaligus penanggung jawab Baznas untuk lebih jeli dan memeriksa pemanfaatan dana Baznas di Gorontalo.(Aan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60