Pojok6.id (DPRD) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan rapat kerja bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna membahas tentang penyiapan pembahasan hasil pengkajian dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bapemperda, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, yang dilaksanakan di ruang rapat Inogaluma kantor Deprov, Senin (16/01/2023).
Rapat kali ini dilaksanakan karena adanya usulan Propemperda tahun 2023 untuk revisi perubahan Perda no 16 tahun 2015, terkait pengendalian minuman beralkohol. Sehingga kajian dari Kemenkuham menjadi landasan untuk melakukan adanya perubahan pada Perda ini.
“Atas aspirasi masyarakat, dimana Perda ini belum maksimal untuk diterapkan. Oleh karena itu, melalui aspirasi masyarakat dan lembaga-lembaga terkait, maka kami Bapemperda melakukan kajian sehingga bisa membuat perda ini akan lebih bermanfaat di kemudian hari,” Ujar Adnan Entengo
Ada sejumlah Peraturan Daerah yang menjadi rekomendasi dalam pengkajian pada rapat ini, antara lain terkait Perda maksiat, Perda yang sudah tidak sesuai regulasi di atasnya, Perda pembuatan hukum, Perda bentor dan lain-lain.
“Karena berdasarkan kajian Kemenkumham itu sudah 50% ke atas, sebagaimana ketentuan pembuatan produk hukum daerah maka harus dilakukan perubahan Perda baru” ungkap Adnan Entengo.
“Yang jelas perda ini akan berubah lebih maksimal lagi” tegas Adnan Entengo menutup wawancara. (Adv)