LIMBOTO – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gorontalo, Herman Walangadi menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Hal itu disampaikannya pada kegiatan Diskusi dan Sosialisasi jaga ASN 2020 dengan tema ” Jaga ASN untuk ASN yang profesional Berintegritas melalui zoom meeting, di Ruang Rapat BK-Diklat Kabupaten Gorontalo. Senin,(9/11/2020).
Menurutnya Pemkab Gorontalo akan melakukan pengawasan terhadap ASN pada pilkada 2020. Jika ditemukan ada ASN tidak netral maka akan diberikan sanksi.
“Untuk netralitas ASN kami menekankan harus netral, dan tidak memihak. Tetapi jika terdapat ASN tidak netral maka ada sanksi yang harus diberikan,”jelas Herman
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris menyampaikan bahwa sanksi untuk pilkada yaitu sanksi sedang, dan sanksi berat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan kategori misalnya melalui medsos, mengikuti kampanye, memasang baliho, dan yang berhubungan dengan pilkada.
“Nanti prosesnya adalah semua pelanggaran itu di buatkan rekomendasi oleh bawaslu ke pembina kepegawaian dalam hal ini bupati, sehingga pihak BKD Diklat akan menindak lanjuti temuan dari bawaslu, dan nantinya akan ditetapkan pelanggarannya termasuk pelanggaran berat atau pelanggaran sedang,”tandasnya.(Tiw)