Jamin Hak Konstitusi, KPU Pohuwato Dorong Masyarakat Untuk Rekam KTP-el

Launching Gerakan Rekam KTP-el oleh KPU Pohuwato.(Foto Humas KPU Pohuwato)

– Komisi Pemilihan Umum () Pohuwato terus mendorong masyarakat dalam melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal itu dalam menjamin hak konstitusi pemilih untuk menggunakan hak pilih di Pohuwato.

Jelang pemungutan suara 9 Desember, Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali berharap dukungan dan partisipasi dari masyarakat Pohuwato untuk menyukseskan gerakan perekaman KTP-el yang dilakukan oleh Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pohuwato.

“Gerakan mendukung rekam KTP-el ini merupakan upaya menjamin hak konstitusi Pemilih di Kabupaten Pohuwato. Jadi masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan mempunyai KTP elektronik bisa menggunakan hak pilihnya, untuk itu kami mengharapkan dukungan dari semua pihak agar mendorong dan mengajak warga yang belum mempunyai untuk melakukan perekaman,” kata Rinto, Senin (9/11/2020)

Read More
banner 300x250

Sementera itu, Iskandar Datau selaku Sekretaris Daerah Pohuwato mengatakan, peran pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa sangat dibutuhkan untuk mendorong warga melakukan perekaman.

“Harapan saya agar gerakan ini dimaksimalkan dengan baik sehingga Pilkada Pohuwato lancar, aman dan damai,” kata Iskandar

Untuk diketahui launching kegiatan “Gerakan mendukung rekam KTP-Elektronik” bertempat di Aula Kantor Kecamatan Patilanggio. Hadir dalam Kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Ramly Ondang Djau, Pohuwato, Camat Patilanggio, Ayahanda se Kecamatan Patilanggio, PPK dan PPS Patilanggio.

Sebelumnya KPU telah merilis jumlah data pemilih non KTP-el dalam daftar pemilih tetap Pohuwato sebanyak 1.723. Tercatat hingga saat ini update data pemilih non KTP-el sebanyak 967 pemilih.(Nal)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60