Alat Berat Dinas PUPR Dapat Disewakan Kepada Masyarakat  

Dengan diterbitkannya Pergub nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo sudah bisa menyewakan alat berat yang dimiliki untuk untuk kepentingan komersial. (Foto : Istimewa)

– Dengan diterbitkannya Pergub nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang () Provinsi Gorontalo sudah bisa menyewakan alat berat yang dimiliki untuk untuk kepentingan komersial.

“Kami sudah bisa menyewakan alat berat dengan biaya yang lebih kompetitif, juga menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penyewaan alat berat dan SOP bencana atau perintah langsung dari pimpinan yang bersifat penting,” kata Nugraha Oktofelly Dewaputu , Kepala Seksi Uji Material, Kamis (27/06/2019)

Penyewaan alat berat milik Dinas PUPR  sejak beberapa tahun lalu belum begitu ramai oleh masyarakat karena masih terkendala tingginya harga penyewaan karena masih terikat Perda nomor 11 tahun 2011.

Read More
banner 300x250

Dengan terbitnya Pergub nomor 14  tahun 2019 ini masyarakat umum sudah mulai tertarik untuk menyewa alat berat yang memiliki sewa lebih murah.

“UPTD Balai Pengujian Material Jalan Dan Bangunan (BPMJB) baru saja menyewakan satu unit greader, selama delapan jam atau dalam hitungan satu hari. Ke depannya alat berat yang lain kita sewakan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutur Zulkarnain J Daniel, Kepala UPTD BPMJB, Kamis (27/062019)

Dengan adanya perubahan aturan ini, Zulkarnain berharap seluruh alat berat yang dimiliki peemrintah dapat lebih mudah dikontrol dan bisa menambah nilai PAD. (Adv)

Sumber : Humas Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60