Aktivitas Pertambangan Ilegal Pohuwato Kembali Beroprasi Setelah Sempat Dihentikan Polisi

Pertambangan Ilegal
Aldy Ibura (pakai topi), aktifis dari Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Gorontalo. Foto: istimewa

Pojok6.id () – Setelah sebelumnya sempat dihentikan oleh pihak Kepolisian dari Mapolda Gorontalo, kini pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato kembali beraktifitas. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya 70 alat berat excavator di lokasi pertambangan.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Gorontalo, Aldy Ibura. Ia mengatakan, penambang yang menggunakan alat berat disarankan untuk menghentikan aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat.

“Saat ini sudah musim penghujan, sudah pasti dampak dari aktivitas pertambangan akan mengakibatkan banjir. Apalagi sudah menggunakan alat berat berupa excavator,” kata Aldy.

Read More
banner 300x250

Ia menambahkan, menurut informasi dan data yang berhasil dikumpulkan, tercatat ada sekitar 70 unit alat berat yang beroperasi di wilayah pertambangan di Desa Popaya, Kabupaten Pohuwato.

Bahkan kata Aldy, informasi di lapangan setiap 1 buah Excavator dimintai 25 juta ketika masuk di areal . Dan alat berat yang masuk lebih banyak dari Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga ini yang harus menjadi perhatian serius dari Aprat Penegak Hukum (APH), yang ada di Provinsi Gorontalo.

“Aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat ini sudah di hentikan pihak Polda Gorontalo. Mengapa kembali beraktivitas kembali, itu izin siapa? dan setoran 25 juta setiap alat berat itu masuk kemana,” tanya Aldy.

Dengan begitu Aldy, mengingatkan jangan sampai ada keterlibatan APH dalam proses pemungutan uang terhadap penambang yang menggunakan alat berat. Dan itu tidak secara langsung melegalkan pertambangan dengan menggunakan alat berat.

Selain itu, Aldy juga menyoroti persoalan penertiban yang pernah dilakukan Polda Gorontalo beberapa waktu lalu. Dalam penertiban itu, Polda Gorontalo berhasil mengamankan 1 buah excavator dan 2 orang tersangka. Nah, dalam perkara itu, sampai dengan hari ini tidak ada lagi tindaklanjutnya.

“Kami sudah cek di Kejaksaan, tidak ada pelimpahan berkas pelaku pengrusakan lingkungan itu. Bahkan, tersangkanya sudah dibebaskan. Padahal sudah nyata-nyatanya tertangkap tangan. Ada apa ini sebenarnya,” bebernya lagi.

Belum lagi kata Aldy, ada dugaan keterlibatan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, dalam pertambangan ilegal menggunakan alat berat. Bagaimana mungkin Anggota Dewan sebagai representasi dari masyarakat, tapi mengorbankan masyarakatnya, akibat dampak kerusakan lingkungan dengan menggunakan alat berat.

“Nanti masyarakat juga yang kena dampaknya, pasti akan banjir lagi dan masyarakat yang jadi korban akibat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat itu,” tegasnya. (pub)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60