GORONTALO UTARA – Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara akan memberikan masukan terkait pembaruan peraturan Kementrian Perdagangan, saat melakukan rapat bersama Ombudsman RI. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, terkait penyaluran pupuk bersubsidi.
Hal tersebut disampaika oleh Kepala Dinas Pertanian Gorontalo Utara, Kisman Kuka, saat diwawancara awak media terkait rencana kunjungan Ombudsman RI ke Gorontalo Utara.
“Kedatangan mereka untuk pemeriksaan serta pemantauan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi, apakah berjalan dengan baik atau terdapat kendala,” ungkap Kisman.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengusulkan terkait pembaharuan peraturan Kementerian Perdagangan soal pengangkatan/pemberhentian pengecer pupuk yang dilimpahkan kewenangannya kepada distributor atau produsen.
“Yang jelas, dalam pertemuan nanti saya akan mengusulkan pembaharuan peraturan Kementerian Perdagangan, yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan kepada distributor, agar supaya kami dapat mengontrol penyaluran pupuk bersubsidi itu,” tambah Kisman.
Terakhir, kata kisman, dalam pertemuan nanti juga akan hadir 10 kelompok tani dan 10 pengecer dari perdagangan, sebagai bahan evaluasi proses penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. (Adv/suk)