Kota Gorontalo – Mantan wali kota Adhan Dambea mendatangi Polres Gorontalo Kota, Senin (25/6/2018), untuk melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Totok Bachtiar lewat informasi yang ditulisnya di media sosial.
Menurut Adhan Dambea, dugaan penghinaan ini berawal ketika debat publik terakhir yang diikuti oleh pasangan calon peserta Pilwako 2018, pada 18 Juni lalu. Dimana saat debat dirinya akan menanggapi apa yang ditanyakan oleh pasangan calon lain.
“Ketika saya sedang menjelaskan, saudara Totok terlihat akan berdiri karena posisinya duduk dibagian depan kursi pendukung, sehingga saya langsung mencontohkan Totok Bachtiar adalah salah satu yang masuk hotel prodeo. Inipun hanya menanggapi contoh dari pasangan lain,” kata Adhan.
Usai kejadian tersebut, Adhan menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut. Namun keesokan harinya, dirinya mendapatkan informasi terkait status yang ditulis Totok Bachtiar di media sosial, bahwa kericuhan dalam debat publik merupakan akibat dari tindakan provokatif Adhan Dambea.
“Saya dikatakan sebagai provokator. Padahal saat itu saya hanya bertanya tentang panggilan Kejati terhadap wali kota, karena pada saat itu pasangan calon nomor urut 2 masih menjabat sebagai wali kota dan hanya cuti untuk mengikuti tahapan Pilwako. Dan pertanyaan saya sudah sesuai dengan aturan debat,” lanjut Adhan.
Adhan juga menyayangkan tulisan Totok yang berbunyi “saya sangat menyayangkan tindakan Adhan Dambea sebagai calon wali kota yang mengusung misi religius namun tidak mencerminkan perilaku khalifah yang berpegang pada adat Gorontalo dan agama Islam” dalam statusnya tersebut.
“Apa yang saya sampaikan adalah benar, bukan karangan semata. Seperti yang tertulis dalam Al-Quran, katakanlah yang benar meskipun pahit,” tutup Adhan.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP handy Senonugroho membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan yang disampaikan Pak Adhan akan kami tindak lanjuti. Setelah ini akan dilakukan pemeriksaan saksi dan terlapor. Dan kami juga sudah meminta keterangan dari pelapor dalam hal ini Pak Adhan Dambea dan saat ini perkara ini sementara dalam proses,” kata Handy.
Sebelumnya, usai debat publik ketiga yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, Totok Bachtiar juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu Kota Gorontalo sebagai pelanggaran tahapan kampanye. (idj)