Pojok6.id (Kriminal) – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China, tersangka kasus kepemilikan Batu Galena atau Batu Hitam yang berasal dari pertambangan PT Gorontalo Mineral yang ada di Kabupaten Bone Bolango, menjalani pelimpahan berkas tahap II, dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Selasa (13/9/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Santo Musa, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone Bolango, saat diwawancara awak media usai menerima pelimpahan berkas ke empat tersangka.
“Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam kasus kepemilikan Batu Hitam tersebut,” kata Santo kepada awak media.
Ke empat WNA ini, lanjut Santo, dilakukan penangkapan oleh tim dari Mabes Polri, atas aktivitas pertambangan lokasi penambangan PT Gorontalo Mineral, di Tulabolo Kabupaten Bone Bolango.
“Tersangka ini adalah pengusaha tambang asal China, yang berada di Indonesia dan melakukan usaha tambang di Bone Bolango. Adapun barang bukti yang diserahkan ada kurang lebih 8,256 karung Batu Hitam, yang diperoleh dari tambang milik PT Gorontalo Mineral yang ada di Bone Bolango,” tegasnya.
Mereka, masih kata Santo Musa, melanggar pasal 156 UU No 4 tahun 2009 sebagaimana dirubah dengan UU No 3 tahun 2020, tentang penambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dan dialternatifkan dengan pasal 161. Para tersangka mulai hari ini, dilakukan penahanan paling lama 20 hari. Selanjutnya akan dipersiapkan pelimpahan ke Persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya pada bulan Maret silam, tim dari Bareskrim datang ke Gorontalo terkait penanganan perkara Batu Hitam dari areal pertambangan yang ada di Bone Bolango.