Pohuwato – Direktorat Polairud Polda Gorontalo mengamankan 3 orang nelayan pengguna bom ikan, yang sering melakukan aksinya di perairan laut Kabupaten Pohuwato. Polisi mengamankan sedikitnya 15 bom ikan dengan daya ledak tinggi, beserta barang bukti lain yang digunakan untuk melancarkan aksinya, seperti kompresor dan peralatan selam.
3 orang nelayan yang diamankan Polairud Polda Gorontalo, masing-masing berinisial E-A, Y-D, dan D-A, yang merupakan warga Desa Torsiaje, Kabupaten Pohuwato.
Dalam jumpa pers yang digelar di Markas Direktorat Polair, Rabu (30/5/2018), Dirpolair Polda Gorontalo Kombes Pol.Edion mengatakan, penyergapan ketiga pelaku ini berawal dari patroli yag rutin dilakukan oleh petugas dan mendapati para nelayan ini menggunakan alat bantu tangkap ikan yang dilarang.
“Dari operasi ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 botol bom ikan berdaya ledak tinggi, satu unit kompresor, mesin tempel, accu dan kabel, serta perangkat alat selam. Semua alat-alat ini digunakan oleh para pelaku dalam melakukan pengeboman ikan,” kata Edion.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pengakuan para pelaku sudah berulang kali melakukan pengeboman ikan di perairan Pohuwato. Mereka melakukan aksinya di malam hari, dan ini sudah menjadi target operasi polisi.
Dit Polair Polda Gorontalo akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mencari tahu sumber bahan peledak yang digunakan oleh para pelaku. Pasalnya selain menangkap ikan secara ilegal, bahan ledak tinggi yang digunakan pelaku dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan lainnya.
Ketiga pelaku dianggap melanggar pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang perikanan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (mkg)