Pojok6.id (Bone Bol) – Lewat momentum 12 tahun kepemimpinan sebagai Bupati Bone Bolango, Hamim Pou kembali mengeluarkan kebijakan terkait dengan keringanan (diskon), pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 40% bagi warga Bone Bolango.
Hamim menyebutkan, kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam biaya pensertifikasian tanah dan bangunan, utamanya akibat dampak pandemi dan kenaikan BBM yang terjadi saat ini. Selain itu, membantu masyarakat dalam proses legalisasi aset milik masyarakat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
”Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 173 Tahun 2022,” katanya.
Dengan kebijakan keringanan pajak BPHTB 40% ini, diharapkannya, bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan dipenghujung tahun 2022. Kemudian membudayakan masyarakat untuk terbiasa dengan pembayaran non tunai.
“Salah satu skema keringanan BPHTB ini adalah dengan prasyarat pembayaran non tunai baik melalui QRIS, mobile atau SMS banking, ATM, tokopedia, shoopepay, link Aja, Ovo dan beberapa instrumen e-comerce lainnya,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, menambahkan, untuk masa keringanan 40% BPHTB ini berlaku selama 12 hari kedepan, mulai tanggal 18 hingga 30 September 2022.
“Pemerintah Daerah dapat melakukan perpanjangan program keringanan ini, jika animo masyarakat untuk program keringanan ini sangat tinggi,” Ucapnya. (Adv)