Warek III UNG Harap Penyelenggaraan Pilbem Dilakukan Sesuai Ketentuan

Penyelenggaraan
Karmila Mahmud, Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, Universitas Negeri Gorontalo bersama Pengawas Pemilihan BEM UNG, Taufik Ismail Yusuf saat memberikan keterangan pers soal pelaksnaan pemilihann BEM.(Foto:Aan)

– Karmila Mahmud, Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, Universitas Negeri Gorontalo berharap penyelenggaraan Pemilihan Badan Eksekutif (Pilbem), dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Jadi selama ada SK Rektor yang memuat ketentuan-kentuan pada penyelenggaraan Pilbem yang dilanggar, maka pihak penyelenggara kami harapkan mengikutinya. Adapun sekarang ini kita sedang berusaha agar Pilbem dilaksanakan sesuai dengan SK Rektor” Jelas Karmila, saat melakukan Konferensi Pers, terkait penyelenggaraan Pilbem, Kamis (17/12/2020).

Diketahui sebelumnya, sesuai dengan temuan Panitia Pengawas Pilbem 2020, pKomisi Pemilihan Langsung (KPL) Pilbem telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan yang bertentangan dengan SK Rektor UNG Nomor 126/UN47/KM.03/2020.

Read More
banner 300x250

“Hal-hal yang dilanggar oleh KPL meliputi ketentuan pada point B angka 3 huruf B dan C, tentang jadwal dan pelaksanaan pilbem serta syarat, ketentuan, dan tata tertib Pilbem 2020”Jelas Taufiq Ismail Yusuf, Ketua Panitia Pengawas Pilbem 2020.

Taufiq menambahkan berkenaan dengan syarat, ketentuan, dan tata tertib Pilbem 2020 yang masih menjadi perdebatan dikalangan mahasiswa. Dijelaskan Taufiq, awalnya seluruh proses pendaftaran calon Pilbem sama sekali tidak ada masalah, namun ketika masuk pada tahapan verifikasi,pihak KPL menurut Taufiq salah mempersepsikan ketentuan yang ada dalam SK Rektor.

“Pihak KPL sendiri salah mempersepsikan ketentuan yang ada dalam SK Rektor, dimana untuk waktu verifikasi berkas dari Calon Pilbem mereka memberi jeda waktu sehari. Padahal dalam SK Rektor proses pendaftaran sudah selesai, dan harus sudah masuk pada tahapan verifikasi berkas calon”Ungkap Taufiq.

Olehnya dengan melihat tahapan Pilbem 2020 yang penyelenggaraanya tidak sesuai lagi dengan ketentuan pada SK Rektor, Panitia Pengawas telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengulang proses tahapan Pilbem dari pendaftaran calon.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk mengulang proses tahapan Pilbem dari awal pendaftaran Calon. Dari pada terus melanjutkan prosesnya dan seluruh sumber daya baik itu pendanaan dan lain-lain sudah dikeluarkan, maka kami mengeluarkan rekomendasi untuk mengulang tahapan Pilbem” Tandasnya.(Aan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60