Pojok6.id (Gorontalo) – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD ke-60, secara daring, Senin (23/8/2021).
Dalam sambutannya Wagub Idris Rahim menyampaikan, perumusan KUA PPAS Tahun 2022 berpedoman pada RKPD tahun 2022 dengan tema meneguhkan pencapaian masyarakat yang maju, unggul, dan sejahtera. Selain untuk mewujudkan visi pembangunan 2017 – 2022, juga untuk menjawab tantangan dan permasalahan utama pembangunan saat ini, serta menyesuaikan pada arah kebijakan dan sasaran pembangunan pemerintah.
“Perumusan KUA PPAS tahun 2022 ini, mempedomani rencana kerja pemerintah daerah Provinsi Gorontalo tahun 2022, sebagaimana amanah undang – undang nomor 23 tahun 2014 pasal 310 ayat (1) dan pasal 310 ayat (2),” kata Wagub Idris.
Lebih lanjut Idris menuturkan, pendapatan daerah tahun 2022 diproyeksikan mencapai Rp1,91 Trilyun atau mengalami kenaikan sebesar Rp28,35 Milyar atau 1,51% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp1,88 Trilyun. Proyeksi kenaikan pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diprediksi menjadi sebesar Rp433,40 Milyar, naik sebesar Rp28,35 Milyar atau 7% dibandingkan PAD tahun 2021 sebesar Rp405,05 Trilyun.
Sementara untuk belanja daerah pada KUA PPAS tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp1,90 Trilyun atau mengalami kenaikan sebesar Rp20,42 Milyar atau 1,09% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp1,88 Trilyun.
“APBD tahun anggaran 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing daerah,” tutur Idris.
Pemprov Gorontalo menetapkan target pertumbuhan ekonomi dalam RKPD tahun 2022 sebesar 7 persen, persentase angka kemiskinan 14,33 persen, serta tingkat pengangguran terbuka 3,91 poin. Sedangkan Indeks Gini ditargetkan berada pada angka 0,39 poin. (adv)