Pojok6.id (DPRD) – Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengrusakan fasilitas kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tenda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melaksanakan rapat dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gorontalo, Kepala Badan Keuangan Gorontalo, dan Kepala Biro Hukum Setda Gorontalo.
Terkait pengrusakan yang terjadi, Ketua Komisi I, AW Thalib meminta kepada dinas terkait, untuk melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Karena itu merupakan aset daerah, jadi tidak ada kata maaf. Walaupun secara pribadi kita maafkan, namun karena ini berkaitan dengan hukum maka harus kita tindaki,” ungkap AW Thalib, Kamis (8/6/2023).
Dalam rapat itu, kata AW Thalib, juga membahas terkait masalah izin pembangunan yang tidak sesuai wilayah dan masalah aset Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana Dan Dokumen (P3D) yang belum selesai.
“Dalam waktu 1 Minggu kedepan hal yang menjadi permasalahan ini sudah bisa direalisasikan kedepan oleh OPD-OPD yang terkait,” lanjutnya.
Terakhir, AW Thalib menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kesimpulan rapat untuk menjadi bahan evaluasi selanjutnya. (adv)