Denpasar – Lima warga negara asing ditangkap di Bali karena perdagangan narkoba, kantor berita AFP melaporkan. Seorang tersangka warga negara Jerman dan satu, warga negara Peru, kemungkinan dijatuhi hukuman mati, bila terbukti bersalah.
Para tersangka, termasuk warga negara China, Malaysia dan Inggris, ditahan dalam operasi terpisah dalam dua minggu terakhir, menurut keterangan Polda Bali, Kamis (13/12).
Polda Bali menangkap Jorge Rafael Albornoz, warga Peru berusia 44 tahun, saat dia tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, dari Dubai pekan lalu.
“Para petugas menemukan 4,08 kilogram kokain yang disembunyikan di bagian dalam kopernya,” kata Untung Basuki, kepala kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, dalam konferensi pers, Kamis, seperti dikutip AFP.
Sedangkan warga negara Jerman, Frank Zeidler, 56 tahun ditangkap dalam perjalanan menuju Bangkok, setelah petugas menemukan 2,1 kilogram ganja di kopernya. Jumlah tersebut bisa dikenai ancaman hukuman mati.
Seorang desainer asal Inggris berusia 45 tahun, yang tak diungkap identitasnya, ditahan setelah dia menerima paket dari Thailand berisi 31 gram mariyuana cair yang dikemas dalam botol minyak esensial.
Tersangka lainnya adalah Cui Bao Lin, warga China berusia 29 tahun. Dia ditangkap di bandara pada Sabtu (8/12), setelah kedapatan membawa 200 pil ekstasi dan 160 gram ketamine dalam tasnya, kata polisi.
Warga Malaysia Hamdi Izham Hakimi ditangkap pada hari yang sama dengan sebuah tas berisi 15 gram mariyuana dan 11 pil ekstasi, menurut para pejabat.
Warga negara asing sudah sering kali tertangkap mencoba menyelundupkan narkoba ke Bali, yang setiap tahunnya dikunjungi jutaan turis.
Puluhan warga negara asing sudah dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba di Indonesia, termasuk seorang nenek Inggris yang menyelundupkan kokain, seorang warga AS yang tertangkap menyimpan crystal methamphetamine, dan beberapa narapidana Afrika Barat. [*]
Sumber Berita dan Foto : VoA Indonesia