TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meluncurkan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Rabu malam (16/9/2020), di Pendopo Kongas Arum Kusumaningbongso. Tim ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan.
“Saya berharap, dengan hadirnya tim ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan prokes dalam setiap kegiatan. Selain itu juga untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19 di Tulungagung,” kata Maryoto.
Pembentukan tim pemburu pelanggar prokes ini, lanjut Maryoto, mengacu pada Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan ditindaklanjuti dengan Perbub Tulungagung Nomor 57 Tahun 2020.
“Dalam perbup, denda administrasi yang dikenakan bagi pelanggar prokes berbeda-beda. Untuk individu 25 ribu, UMKM 100 ribu, untuk skala yang lebih besar seperti tempat hiburan atau restoran 500 ribu. Dan ini sudah disosialisasikan sebelumnya dengan denda sanksi sosial,” pungkasnya. (fer)