Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo mulai melakukan langkah tegas menertibkan bangunan liar yang berdiri di kawasan eks Terminal 42.
Penertiban ini ditinjau langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pada Jumat (11/4/2025), sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga aset daerah dan menjawab keresahan warga.
Menurutnya, penertiban ini merupakan langkah serius pemerintah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan lahan.
“Penertiban ini penting untuk mengembalikan fungsi kawasan dan menindak tegas penyalahgunaan aset, apalagi jika digunakan untuk aktivitas yang meresahkan,” ujar Adhan.
Lurah Tapa, Winarni Pakaya, menyampaikan bahwa proses pembongkaran telah mulai dilakukan secara sukarela oleh masyarakat setempat.
“Berdasarkan pendataan, sekitar 20 unit bangunan telah teridentifikasi. Sebagian besar telah dibongkar oleh pemiliknya, sisanya menunggu proses karena kendala tenaga atau biaya,” jelas Winarni.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah kelurahan terus melakukan pendekatan persuasif untuk menghindari konflik selama proses berlangsung.
“Kami terus memantau dan mendampingi warga, agar penertiban ini berjalan lancar dan tuntas tanpa menimbulkan gesekan di masyarakat,” pungkasnya. (Adv)