Pojok6.id (Boalemo) – Tersangka dugaan korupsi Bank Sulut Gorontalo (BSG) cabang Tilamuta, berinisial ET alias Efendi, diserahkan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Boalemo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa (1/11/2022).
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Maka hari ini kami serahkan salah satu tersangka dugaan korupsi, dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp. 37 miliar,” kata Kapolres Boalemo, AKBP. Deddy Herman, melalui Kanit Tipidkor, Ipda Budi Abdul Gani.
Peran tersangka, lanjut Ipda Budi, adalah selaku pimcab yang menyetujui dokumen kredit walaupun dokumen kredit tidak lengkap dan tidak layak. Selain tersangka ET, masih kata Ipda Budi, masih ada tersangka lain yang sedang berproses.
“Karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, bukti kuat sudah diperoleh dan mengarah ke tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Lebih lanjut Ipda Budi menambahkan, objek perkaranya terjadi pada tahun 2015 hingga 2017, dengan modus memberikan fasilitas kredit KMK Stand By Loan kepada para kreditur oleh ET dan tersangka lainnya.
“Tersangka terancam hukuman badan atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, dan paling rendah 4 tahun,” pungkasnya.