Ternyata Ini Alasan Danau Limboto Masuk Dalam Kajian Tim Wantannas

Tim Pengkajian Daerah (Kajida) Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang dipimpin oleh Mayjen TNI Afanti Uloli selaku Deputi Sisnas sekaligus penangung jawab tim, saat bertemu dengan Pemerintah provinsi Gorontalo, Rabu (20/2). Foto: Dok.Humas-Nova

Gorontalo – Tim Pengkanjian Daerah (Kajida) Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional () mengungkapkan alasan menjadi salah satu yang dikaji. Karena Danau Limboto masuk dalam kategori kritis, sehingga perlu untuk diselamatkan.

Mayjen TNI Afanti Uloli selaku penanggung jawab tim mengatakan, kunjungan kerja ke Gorontalo bersama timnya dilakukan untuk menghimpun permasalahan yang terjadi di Provinsi Gorontalo, terutama persoalan pencemaran lingkungan khususnya terkait Danau Limboto.

Jendral berdarah Gorontalo ini mengakui, bahwa di tahun 2019 ini Provinsi Gorontalo mendapatkan kesempatan pertama, sebagai daerah yang dikunjungi selain 12 Provinsi lainnya. Timnya juga menjelaskan memilih danau limboto untuk ditangani, karena danau limboto masuk dalam kategori kritis sehingga perlu untuk diselamatkan.

Read More
banner 300x250

“Kenapa danau limboto karena memang kondisinya sekarang cukup kritis sehingga perlu penanganan secara terpadu. Saya melihat juga diberbagai kesempatan pak Gubernur dan jajaran , telah banyak upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan danau limboto ini. Jadi penilaian kami tidak akan efesien jika hanya dari pemerintah daerah saja, tapi juga harus ada langkah dari kami pemerintah pusat, masyarakat, para akademisi, media semua kita harapkan berpartisipasi,” jelasnya.

Kondisi danau Limboto sendiri termasuk wilayah didalamnya yaitu seluas 90.029 Ha, masuk dalam kawasan hutan seluas 25.984 Ha atau sekitar 29%, dan luar kawasan hutan sebesar 64.045 Ha atau 71%. Luas lahan kritis dalam kawasan hutan yang perlu direhabilitasi yaitu 13.521 Ha atau 52% dari total kawasan hutan DAS Limboto. Sedangkan untuk lahan kritis luar kawasan hutan yaitu sebesar 25.682 Ha atau 40%. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60