GORONTALO UTARA – Terkait legalitas tanaman langka yang dimiliki Kabupaten Gorontalo Utara, Bunga Tanduk Rusa yang masuk dalam kategori jenis Alocasia, akan didaftarkan oleh Dinas Pertanian Gorut di pusat sebagai aset yang dimiliki kabupaten tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang Tanaman Pertanian Dinas Pertanian Gorontalo Utara, Novicawati Sujito menyampaikan, dalam pendaftarannya itu akan dilakukan secara online.
“Berhubung saat ini dalam keadaan pandemi, jadi semua pendaftaran itu dilakukan secara online,” ungkap Novi.
Ia menambahkan, pihak pusat yang dalam hal ini adalah Pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian Kementerian Pertanian RI, akan datang meninjau langsung keberadaan dari tanaman tersebut.
“Minggu ini, rencananya pihak Pusat akan datang meninjau keberadaan dari tanaman tersebut. Dan akan ditemani langsung oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian(BPTP) Provinsi Gorontalo juga Dinas Pertanian Gorontalo Utara,” tandasnya.
Sebelumnya, novi menyampaikan bahwa Dinas Pertanian telah meminta tandatangan bupati untuk menindaklanjuti pendaftaran tanaman Tanduk Rusa tersebut bersamaan dengan tanaman Porang. (Adv/suk)