Terima LAHP, Dua Kapolres di Gorontalo Penuhi Undangan Ombudsman

Kpolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja didampingi Kasat Reskrim AKP Handy Seno Nugroho, saat menerima LAHP dari pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo, Senin (28/1). Foto: Dok.ORI Perwakilan Gorontalo

Gorontalo – Dua pimpinan kepolisian masing masing Kapolres Pohuwato AKBP Agus Widodo dan Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja penuhi undangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ().

Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hasrul Eka Putera menjelaskan, bahwa penyerahan LAHP merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pemeriksaan oleh pihaknya terkait laporan masyarakat.

Dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia No 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Pasal 25 ayat (6) Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang menyatakan ditemukan adanya bentuk maladministrasi ombudsman meyampaikan kepada terlapor dan meminta tanggapan.

Read More
banner 300x250

“Proses permintaan tanggapan sudah kami lakukan terlebih dahulu yang saat itu dilaksanakan oleh Asisten Penanggung Jawab Substansi Kepolisian, Wahiyudin, dan hari ini tinggal penyerahan saja,” Kata Hasrul.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi mengapresiasi hadirnya Kapolres Pohuwato dan Kapolres Gorontalo Kota sebagai pimpinan dari terlapor untuk menerima langsung LAHP, mengingat dokumen hasil akhir pemeriksaan tersebut harus diterima langsung oleh atasan terlapor dan tidak bisa diwakili. (rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60