Kasus Pencabulan 3 Tahun Mengendap di Polres Pohuwato

Hasrul Eka Putra, Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, saat menyerahkan LAHP Ombudsman kepada Kapolres Pohuwato AKBP Agus Widodo, Senin (28/1). Foto: Dok.Ombudsman Perwakilan Gorontalo

Gorontalo – Kasus yang terjadi di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato pada tahun 2015 lalu masih belum jelas perkembangannya, padahal kasus ini sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Pohuwato.

Hal ini terungkap saat penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Senin 28 Januari 2019 yang diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Pohuwato.

Laporan yang awalnya ditangani oleh Kepolisian Sektor Popayato ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan telah diambil oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Popayato. Pada Tahun 2015 korban telah diambil visum, namun setelah itu tidak ada informasi lagi yang didapatkan oleh pihak keluarga korban.

Read More
banner 300x250

Memasuki tahun 2018 pun masih tidak ada perkembangan berarti dalam kasus ini, dengan kendala tersangka dalam hal ini Weldrian Balaw tidak berada lagi di wilayah Provinsi Gorontalo.

“Semoga di tahun 2019 ini pihak bisa menuntaskan kasus ini,” kata Hasrul Eka Putra, Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo. (rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60