Headline, Peristiwa

Tanah dan Permasalahan Hukum

Menurut Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia, maka dilakukan Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Indonesia, tetapi ternyata dalam upaya legalitas hak atas tanah tak sedikit membuka peluang yang menimbulkan celah terjadinya kejahatan yang disengaja maupun tidak.

Provinsi Gorontalo

BPN Gorontalo Targetkan 550 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo berupaya untuk mencapai target 550 ribu bidang tanah bersertifikat. Hal itu disampaikan Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo, Wartomo, usai upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2019 di halaman Kantor BPN Provinsi Gorontalo, Selasa (24/9/2019).

No More Posts Available.

No more pages to load.