Hukum seharusnya menjadi alat pembaharuan dan meindungi seluruh warga masyarakat, jangan sampai berubah menjadi mesin pembunuh masyarakat karena di dorong oleh penegakkan hukum yang diskriminasi dan tidak adil.
Oleh : Difa Amalia Dude S.EI, M.SEI (Dosen Ekonomi Islam & Praktisi Filantropi Islam) Pojok6.id (Opini) - Selama […]
Related News
Headlines
Tag: OPINI
Amanah Rakyat, Sumpah Jabatan Presiden dan Ketentuan Pemakzulan
Presiden sebelum menjalankan amanah yang diberikan rakyat lewat Pemilu, lebih dulu mengangkat Sumpah Jabatannya. Dalam Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Putusan Habib Rizieq Berdasar Keonaran atau Kebenaran?
Apakah perbuatan Habib Rizieq itu telah terbukti membuat berita bohong dan keonaran dalam masyarakat ?
Tanah dan Permasalahan Hukum
Menurut Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia, maka dilakukan Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Indonesia, tetapi ternyata dalam upaya legalitas hak atas tanah tak sedikit membuka peluang yang menimbulkan celah terjadinya kejahatan yang disengaja maupun tidak.
Status Tersangka dan Sanksi Pidana Gugur Jika Seseorang Meninggal Dunia
Buka hanya sanksi Pidananya yang gugur tetapi menghilangkan status Tersangka kepada seseorang jika seseorang itu telah meninggal dunia.
Tanggung Jawab Negara atas Hutang dan Manfaatnya untuk Rakyat
Menurut Bank Dunia (World Bank) Indonesia adalah salah satu negara dalam daftar ke-10 negara yang memiliki hutang luar negeri terbanyak.
Kewenangan Hukum Pemblokiran Rekening
Rekening Nasabah merupakan rahasia yang wajib dijaga pihak Bank berdasarkan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Kemerdekaan dan Momentum 23 Januari 1942 untuk Indonesia
Hari Patriotik 23 Januari 1942 yang disebut juga sebagai Hari Proklamasi Gorontalo adalah sejarah rakyat Gorontalo dalam memproklamasikan kemerdekaan Indonesia yang dilaksanakan 3 (tiga) tahun lebih awal dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jakarta tahun 1945 oleh Soekarno dan Moh. Hatta.
Dapatkah Negara Melanggar Hukum dan HAM
Dalam hukum nasional, pertanggungjawaban negara timbul karena negara merupakan suatu yang berdaulat dan memiliki kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terhadap warga negara yang berada di bawah yurisdiksinya.
Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sipapun dia harus menjunjung tinggi Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), sehingga azas hukum presumption of innosence (Azas Praduga Tak Bersalah) menjadi pengakuan utama kita bersama,
No More Posts Available.
No more pages to load.










