Sun Biki Dorong Upaya Strategis Pemungutan Pajak Alat Berat di Gorontalo

Sun Biki saat diwawancara usai rapat, Selasa (29/8/2023) Foto : Zulkifli

Pojok6.id (DPRD) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, , mengemukakan isu penting terkait pemungutan pajak pada alat berat yang beroperasi di wilayah Gorontalo.

Hal itu disampaikan Sun Biki, saat diwawancarai oleh awak media usai melaksanakan rapat bersama Badan Keuangan, Biro Hukum, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ada di provinsi Gorontalo, bertempat di Manna Cafe, Selasa (29/8/2023)

Sun Biki menjelaskan, bahwa banyak alat berat yang telah beroperasi di Gorontalo, namun pemungutan pajaknya dilakukan kepada objek pajak yang berada di luar daerah.

Read More
banner 300x250

“Jadi, PAB (Pajak Alat Berat) ini banyak kendaraan alat berat yang telah beroperasi di Gorontalo, tetapi pemungutan pajaknya diterapkan kepada objek pajak atau subjek pajak yang berlokasi di luar daerah,” ujar Sun.

Dalam kesempatan itu, Sun Biki menegaskan, bahwa isu ini telah dibahas dan ditegaskan dalam rapat. Ia menyatakan bahwa setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan pemungutan pajak terkait alat berat ini akan mengalami perubahan signifikan.

“Pajak yang terkait dengan alat berat akan dapat dibayarkan di Provinsi Gorontalo, memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah tersebut,” tandasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60