POHUWATO – Bupati Syarif Mbuinga ingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian masyarakat. Saat ini telah ditetapkan peraturan bupati yang mengatur nilai denda bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian COVID 19.
“Apabila masyarakat Pohuwato tidak disiplin protokol kesehatan, pembeli dan penjual tidak menggunakan masker, tidak ada tempat cuci tangan, maka ada pasal yang mengatur sanksi. Pertama teguran lisan, kedua teguran tertulis, terakhir dikenakan denda maksimal 150 ribu rupiah bagi perorangan dan 500 ribu rupiah bagi pengusaha,” kata Syarif saat mensosialisasikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 di pasar tradisional Marisa, Selasa (18/8/2020).
Syarif mengungkapkan, didepan sejumlah pedagang dan pembeli bahwa peraturan Bupati, Peraturan Gubernur ditetapkan berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).
“Di Perpres dan Inpres yang ditindaklanjuti melalui peraturan gubernur dan ditindaklanjuti peraturan bupati, didalamnya ada pasal yang mengenakan, yang memberikan, yang berdampak pemberian sanksi,” jelas Syarif.
Lanjut Syarif, rencana pemberlakuan peraturan tersebut dilakukan setelah sosialisasi selama seminggu kepada masyarakat. Penting untuk di evaluasi pelaksanaan sosialisasi sebelum peraturan tersebut benar-benar diterapkan. Hal ini telah dikomunikasikan dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kapolda Gorontalo, dan unsur Forkompinda Pohuwato.
“Atas petunjuk pak Danrem, pak gubernur Gorontalo, pak Kapolda, pak Kapolres dan Plh Dandim 1313, bahwa kami sudah rencanakan satu Minggu untuk sosialisasikan sambil melihat perkembangan lantas kami evaluasi,” ungkapnya.
Ditegaskan Syarif, menerapkan disiplin protokol kesehatan lebih mudah dilakukan daripada menanggung dampak yang lebih besar bagi masyarakat dan salah satunya efek berhentinya perputaran ekonomi masyarakat.
“Saya mohon maaf, kami sudah cukup teriak di jalan, membagikan masker ada 150 ribu masker, belum bantuan Polres, Desa, Mahasiswa juga, sudah cukup sosialisasi maka dengan terpaksa diterapkan perbup,” tegas Syarif. (nal)