Sidang Kasus Batu Hitam, Sejumlah Saksi Yang Dihadirkan JPU Akui Kenal Terdakwa WNA Cina

WNA Cina
Suasana sidang perkara Batu Hitam Bone Bolango, Kamis (3/11). Foto: iwandije

Pojok6.id (Kriminal) – Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pertambangan ilegal Batu Hitam di , mengaku kenal dengan terdakwa empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang menjadi terdakwa.

Salah satunya saksi Famli, yang menceritakan awal mula dirinya berkenalan dengan Mr Gan, saat dirinya memperlihatkan Batu Hitam yang ada di lokasi Desa Suka Damai, Kabupaten Gorontalo, namun kualitasnya tidak bagus.

“Waktu saya menambang di lokasi pertambangan yang ada di Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bone Bolango, Mr Gan ini yang mau beli. Sehingga seluruh aktivitas biaya, didanai oleh Mr Gan. Namun yang melakukan transfer kepada saya yaitu Widyna Winata, selaku penerjemah dari Mr Gan,” ujar Famli.

Read More
banner 300x250

Hal sendada juga diungkapkan oleh Irfan Umar dimana ia mengaku pernah melakukan pengiriman Batu Hitam atas dan mengenal nama, Famli, Charlie, Aan, Suhendra.

“Saya kenal Mr Gan lewat dokumen namun tidak mengenal orangnya,” jelasnya.

Sementara itu, saksi Zeni Malingkas selaku Kepala Operasional monitor bongkar muat kontainer kapal, juga mengaku kenal dengan Mr Gan.

“Sudah beberapa kali menerima dokumen isinya Batu Hitam,” ujar Zeni.

Sementara itu, Ramli, salah satu saksi lainnya dari pihak Expedisi saat memberikan keterangan didepan mejelis hakim mengatakan, dirinya sudah beberapa kali mengirim Batu Hitam.

“Saya kenal dengan Mr Huang, pernah ketemu dan bahas pengiriman Batu Hitam,” Ramli.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri Gorontalo itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 7 orang saksi yaitu Pelaku penambang Batu Hitam Famli dan Avizi, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gorontalo Ramlan dan Taher Laitupa, dari pihak pelayaran Zeni Malingkas selaku kepala Operasional Monitor Bongkar Muat Kontainer Kapal, pihak Expedisi Ramli dan Irfan Umar.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60