Saksi Sebut Terdakwa WNA China Danai Seluruh Aktivitas Pertambangan Batu Hitam Ilegal

Aktivitas Pertambangan
Empat WNA asal Cina yang menjadi terdakwa dalam kasus pertambangan ilegal batu hitam di Bone Bolango. Foto: iwandije

Pojok6.id (Kriminal) – Dalam lanjutan sidang perkara di , salah satu saksi yang dihadirkan, Famli, menyampaikan bahwa terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal China Mr Gan Hansong cs, disebut mendanai seluruh Batu Hitam asal lokasi pertambangan yang ada di Kabupaten Bone Bolango.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (3/11/2022), di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo itu, Saksi menyampaikan untuk pembayaran itu semua dilakukan oleh Widyna Winata yang mengatasnamakan Mr Gan, berapapun biaya yang saksi butuhkan itu semua mereka penuhi, mulai dari bayar batu, ojek, beli mesin dan lainnya.

“Karena kualitas Batu Hitam yang ada di Bone Bolango sangat bagus, Mr Gan ini yang mau beli. Sehingga seluruh aktivitas biaya didanai oleh Mr Gan, namun yang melakukan transfer kepada saya yaitu Widyna Winata, yakni penerjemah dari Mr Gan,” ujar Famli.

Read More
banner 300x250

Lewat penerjemah inilah kemudian saksi menjelaskan jika lokasi ini tak berizin, akan tetapi apa yang dijelaskan oleh Penerjemah kepada terdakwa, saksi tidak mengetahui persis.

“Yang saya ketahui, lokasi tambang ini adalah lokasi pertambangan milik masyarakat, yang sudah ada sejak lama,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan dalam persidangan, pernah bertemu Mr Gan dilokasi tambang yang ada di Suwawa. Batu Hitam tersebut kemudian diangkut dari Suwawa menggunakan Dum Truck, dan dibawa ke Gudang yang ada di Kabupaten Gorontalo.

“Dari lokasi itu kemudian, Batu Hitam tersebut diangkut menggunakan Kontainer untuk di kirim ke Jawa,” urainya.

Menurutnya ada sekitar 75 Kontainer yang telah berhasil dikirim, karena saat itu belum ada larangan, namun karena sudah ada larangan maka untuk memenuhi kelengkapan dokumen administrasi digunakanlah dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Tambang dengan lokasi yang ada di Kabupaten Gorontalo tersebut.

“Saya pakai izin IPR Sinar Tambang sebagai formalitas, sehingga batu bisa dikirim ke Jakarta, dimana ada perjanjian antara saya dengan Mr Gan yang mengatasnamakan PT Xiengye Logam Indonesia, namun saya tegaskan ini hanya formalitas antara saya dengan Mr Gan,” tegasnya.

Saksi juga menegaskan jika terdakwa mengetahui jelas, dokumen IPR yang dilakukan untuk pengiriman Batu Hitam ke Jakarta adalah lokasi yang ada di Kabupaten Gorontalo, sementara asal batu dari lokasi lain.

Atas kesaksian yang diungkapkan oleh Famli, terdakwa melalui penerjemahnya, membantah keterangan saksi.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60