Pojok6.id (Kriminal) – Sidang lanjutan kasus pertambangan batu hitam ilegal yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) asal China, kembali dilanjutkan pada Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Hari Imawan, yang menjabat Kepala Teknis Tambang di PT Gorontalo Mineral (GM).Dalam pernyataannya, Hari mengatakan jika PT Gorontalo Minerals (GM), mengalami kerugian sekitar Rp50 miliar sampai Rp100 miliar, akibat pertambangan ilegal batu hitam.
Hari menjelaskan, berdasarkan hasil lapangan dari Inspektur Pertambangan didapati ada lima titik lubang sumber batu hitam yang dikuasai oleh masyarakat.
“Diantaranya yaitu milik Anis Suleman alias Osi, Ilman Ahmad, Famli dan kawan-kawan,” jelas Hari Imawan.
Ia menegaskan, bahwa hasil dari Inspektur Pertambangan itu dijelaskan jika kelima titik lubang galian Batu Hitam tersebut masuk dalam kawasan kontrak karya milik PT GM.
Ia juga mengatakan, selama ini penambang Batu Hitam tidak pernah meminta izin kepada PT GM selaku pemegang izin kontrak karya yang sah dari negara.
“Yang pasti kami mengalami kerugian akibat aktivitas dari pertambangan Batu Hitam,” jelasnya dalam wawancara usai menjalani proses persidangan.
Namun dalam persidangan itu, ia mengaku tidak pernah melihat langsung keempat WNA Cina yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, berada dilokasi titik lubang.
Saat persidangan berlangsung, Romy Pakaya selaku kuasa hukum dari WNA mempertanyakan soal perhitungan kerugian yang dialami oleh PT GM.
“Dari mana saudara mendapatkan nilai sebesar Rp50-Rp100 miliar kerugian, apakah batu Hitam tersebut sudah ada rincian data kandungan yang terkandung didalamnya, termasuk saya mempertanyakan pengakuan saksi Hari Imawan yang mengatakan, ada pencemaran lingkungan, sementara kita tahu, batu tersebut tidak diolah di Gorontalo?,” tanya Romy Pakaya.
“Kalau saudara saksi tidak yakin lebih baik saudara menarik kembali pernyataan tersebut,” tegas Romy Pakaya.
Saksi kemudian meralat atau menarik pernyataan tersebut.