Seluruh Parpol Belum Memenuhi Syarat Calon Yang Diajukan

KPU Provinsi Gorontalo menyempaikan hasil verifikasi syarat calon yang diajukan parpol peserta Pileg 2019, Sabtu (21/7). Foto : iwandije

Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo sudah menyampaikan hasil verifikasi syarat calon yang diajukan masing-masing partai politik (Parpol), untuk maju sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam mendatang kepada masing-masing Liaision Officer (LO) parpol.

Penyampaian hasil verifikasi syarat calon anggota DPRD Provinsi tersebut dilakukan melalui pertemuan bersama LO partai politik, yang sudah memasukan daftar calon yang diajukan, Sabtu (21/7/2018), di kantor Gorontalo.

Saat ditemui usai pertemuan, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem mengungkapkan, dari ke 14 partai politik yang sudah memasukan daftar bacalegnya yang diajukan untuk DPRD Provinsi Gorontalo, syarat pencalonannya sudah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat.

Read More
banner 300x250

“Tetapi untuk syarat calon yang diajukan, belum ada satupun partai politik yang memenuhi syarat. Semuanya masih dalam perbaikan, ada satu dua calon yang masih harus diperbaiki. Jadi secara keseluruhan masih ada kekurangan dan yang perlu diperbaiki di setiap parpol,” kata Fadliyanto.

Fadly juga menambahkan, jika dihitung masing-masing partai kekurangannya bervariasi. “Bahkan ada parpol yang harus memperbaiki hampir semua syarat calon sah, ada juga yang harus melengkapi karena syarat sah calonnya belum ada, namun ada juga parpol yang tinggal memperbaiki dokumen satu atau dua calonnya,” ungkapnya.

Menurut Fadly, ada beberapa yang menjadi fokus perbaikan syarat calon ini, seperti kesalahan legalisir ijazah. Dimana yang diminta adalah fotocopy ijazah yang dilegalisir, bukan legalisir ijasah yang di fotocopy.

“Kemudian terkait surat keterangan pengganti ijazah, ada yang menyampaikan hanya surat keterangan hilang. Dan khusus untuk surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan pada tahun 70an dan 80an, yang penting substansinya adalah keterangan pengganti ijazah maka kita akan menerima,” tutupnya.

Selanjutnya pihak KPU Provinsi Gorontalo akan menerima perbaikan dokumen syarat calon dari masing-masing partai politik, terhitung sejak tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2018. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *