Sah, Gubernur Resmi Teken UMP Gorontalo 2020

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) didampingi Jubirsus Noval Abdussamad (kiri), saat dwawancara awak media. Foto: istimewa

GORONTALO – Gubernur Gorontalo resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) (UMP) tahun 2020 sebesar Rp. 2.788.826 dan mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Noval Abdussamad saat dimintai keterangannya, membenarkan penerbitan SK UMP oleh Gubernur Gorontalo dan mengatakan bahwa kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo.

“Iya benar SK sudah ditandatangani Pak Gubernur Rusli Habibie, rujukannya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan permenaker RI tanggal 15 Oktober 2019 tentang UMP,” Ujarnya.

Read More
banner 300x250

Lebih lanjut, Noval menambahkan, kebijakan Gubernur Rusli Habibie ini demi kesejahteraan seluruh pekerja yang ada di Provinsi Gorontalo.

“Kenaikan ini demi kesejahteraan para pekerja yang ada di Provinsi Gorontalo, kenaikannya mencapai 16,98 persen, jika tahun 2019 UMP Rp. 2.384.020 maka pada tahun 2020 menjadi Rp. 2.788.826 ini semua demi kesejahteraan para pekerja yang ada di provinsi gorontalo,” Tutupnya. (rls/idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60