Pojok6.id (UNG) – Kegiatan Pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butaiyo Nusa UNG, yang menyebabkan Muhamad Jeksen (19), mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo (FIS UNG) meninggal dunia, ternyata tidak memiliki izin.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Rektor UNG, Prof. Eduart Wolok, dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (23/9/2025), di Gedung Rektorat UNG.
“Karena ini kegiatan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) tingkat fakultas, setelah kita cek, tidak ada izin dari pihak fakultas,” ungkap Prof. Eduart.
Menurutnya, hal ini menunjukkan indikasi adanya pelanggaran. Sehingga ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas dan akan memberikan sanksi secara langsung, yakni berupa sanksi administratif.
“Karena tanpa izin dari kampus, sejatinya itu tidak ada tanggung jawab kampus itu secara administratif. Tetapi karena ini melibatkan anak-anak mahasiswa UNG, maka tidak mungkin kami lepas tangan. Kami tetap akan melakukan segala sesuatu berdasarkan kewenangan dan tupoksi yang melekat pada kami,” kata Prof. Eduart.
Selain itu, ia juga menekankan, bahwa pihaknya telah melarang semua aktivitas mahasiswa, yang dilakukan diluar kampus dan tidak memiliki izin.
“Soal pidana, kami tidak akan menghalangi proses pidana yang misalnya akan ditempuh oleh pihak keluarga korban. Silahkan, dan kita akan menindaklanjuti hasil dari proses pidana tersebut,” tambah Prof. Eduart.
Tak hanya mahasiswa, ia juga menyampaikan akan meminta keterangan dari pihak pimpinan fakultas yang membawahi ormawa tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan juga akan memberikan sanksi ataupun peringatan.
“Dan ini juga pesan untuk seluruh ormawa yang melakukan kegiatan di luar kampus tanpa izin kampus, itu kita akan kami tindaki dengan tegas,” pungkasnya. (Adv)








